LSM-GMBI Kecewa, Kedatangannya di DPRD Kabupaten Pasuruan Tidak Dapat Respon
Pasuruan_Lumbung Berita.
Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) pada saat akan menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, namun tidak ada satupun anggota Dewan yang ada diruangan pada Kamis (02/07/20) pukul 10:00 Wib.
Kedatangannya tidak mendapat respon, membuat ratusan LSM-GMBI marah serta melakukan sweping ke ruangan Fraksi dan Komisi. Ruangan Ketua Dewan pun tidak luput dari sweping oleh anggota GMBI.
Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibelakangan ini menjadi perbincangan di kalangan LSM. Pasalnya, RUU ini memicu protes terhadap sejumlah LSM di Pasuruan.
RUU HIP tersebut dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, serta membahayakan Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Aksi penolakan tersebut di tanggapi oleh Ketua LSM-GMBI distrik Pasuruan, hingga untuk meminta audensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan.
Akan tetapi, saat akan melakukan audensi tersebut, serta surat yang dilayangkan kepada dewan tidak ditanggapi. Sehingga membuat seluruh anggota GMBI Distrik Pasuruan merasa kecewa.
GMBI yang meminta permohonan audensi kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. GMBI menolak keras tentang RUU-HIP.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila sebagai Falsafah berbangsa, bernegara demi terjaganya keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa inisiatif DPR RI, melalui legislasi tentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), mendapat reaksi keras dari komponen anak bangsa. Agar RUU-HIP ditolak atau di cabut serta meminta dihentikan proses legislasi.
Asyari MA, Ketua LSM-GMBI Distrik Pasuruan mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, dirinya merasa kecewa sekali, yang mana ia ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang haluan ideologi Pancasila yang mau di otak atik.
"Karena kita garda terdepan. Karena GMBI adalah satu-satunya LSM yang mempunyai plat bela Negara," Cetusnya.
Dalam aksi audensi ini Asyari MA merasa kecewa sekali dengan anggota Dewan. Padahal ia sudah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu tertanggal 1 Juli 2020, hari Kamis pukul 10:00 Wib.
Saya sengaja meminta audensi ini, agar RUU-HIP tidak tercamtum dalam konsiderens RUU-HIP-TAP MPR NO 25/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran rapat partai komunis Indonesia, dan larangan kegiatan untuk menyebabkan atau mengembangkan faham ajaran komunis atau marxisme leninisme. Ada apa dengana dibalik RUU-HIP..?," Pungkas Asyari MA.
Jurnalis : Dedik
Penerbit : Redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar