Comments

Postingan Populer

Kamis, 09 Juli 2020

Gara-gara Cinta: Pengeroyok di Amankan Jajaran Polres Pasuruan


Pasuruan_Lumbung Berita
Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai dengan kekerasan. Kasus yang terjadi pada 5 Juni 2020 lalu dibeber dihadapan sejumlah awak media di Gedung Tunggal Panaluan, Mapolres Pasuruan, Kamis (09/07/2020).


Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kasus ini bermula dari permasalahan pribadi.


Korban yang diketahui bernama GVN (17 Th) awalnya tak terima diputus cinta oleh pacarnya, Bunga (nama samaran). Korban saat itu sering datang ke rumah Bunga dengan kondisi marah.


"Si korban sesudah diputus oleh Bunga datang terus ke rumah Bunga disertai marah - marah. Nah, disitu kakak Bunga merasa terusik dan jengkel karena sering di tantang oleh korban." Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.


Pria yang akrab disapa Rofiq ini melanjutkan, berawal dari jengkel ini lah pelaku kemudian merencanakan penculikan dan penganiayaan bersama teman - temannya.


Kemudian korban diculik oleh para pelaku dengan menggunakan sebuah mobil Mitsubishi jenis sedan bernopol N 1550 VY. Selama diperjalanan korban terus menerus dipukul oleh para pelaku.


"Dari identifikasi awal yang kita dapat, proses penculikan ini dilakukan oleh tujuh  orang dengan inisial DK, MS, KB, IY, MM dan MA. Enam orang sudah berhasil kita tangkap, sisa satu DPO lagi yang masih kita kejar." Tegas Rofiq.


Korban saat itu mengalami luka yang cukup parah. Bahkan sampai mengalami kritis selama seminggu.


"Kondisi korban sekarang sudah membaik. Memang waktu itu sempat kritis karena dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban mengalami luka terbuka dibagian belakang yang cukup parah." Jelas Alumnus Akpol 2001 ini.


Akibat tindakan brutal itu, Keenam orang ini, kini statusnya telah di naikkan sebagai tersangka dan diproses dengan undang-undang perlindungan anak.


"Karena korban ini masih berusia kurang dari 17 tahun maka akan kita kenakan pasal 80 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman pidananya pidana 5 tahun penjara." Ungkapnya.


Tak berhenti disini, keenam pelaku juga dikenakan pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selana sembilan tahun. "HP korban juga hilang. Jadi ada unsur untuk memiliki barang milik korban." Pungkas Rofiq

Jurnalis : Adi-Doel
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar