Comments

Postingan Populer

Rabu, 08 Juli 2020

Biadaaab..! Belum 1x24 Jam Jajaran Unitreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pembunuh Bocah di Kejayan


Pasuruan, Lumbung Berita.
Teka teki tewasnya bocah perempuan RA (5 Th) warga Dusun Kelompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan yang sempat viral di media sosial pada Selasa  sore (07/07/2020) akhirnya terkuak.


Terkuaknya kasus ini berkat gerak cepat anggota Reskrim Polres Pasuruan yang tak sampai 1×24 jam mengamankan dua orang pembunuh bocah malang yang ditemukan tewas di saluran irigasi tersebut. Kedua pelaku, siang tadi dibeber dihadapan sejumlah awak media di Mapolres Pasuruan (08/07/2020). 


Kedua pelaku tersebut yakni MT (27 Th) dan IM (19 Th). Kedua orang ini adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Wonorejo, Pasuruan yang juga tercatat sebagai tetangga korban.


Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam keterangannya mengatakan tewasnya korban akibat gagal nafas setelah korban dibemamkan di dalam air.


''Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan RS Bhayangkara, korban meninggal dikarenakan gagal nafas akibat di benamkan dalam air." Ujarnya.


Tak hanya itu, hasil otopsi juga menyatakan korban mengalami luka lebam dibagian belakang kepala dan terindikasi korban telah disetubuhi oleh pelaku.


"Ada luka lebam di bagian belakang kepala dan juga ada indikasi kuat korban disetubui sebelum dibunuh. Itu berdasarkan ada beberapa item di alat vital korban.'' Tambahnya.

Penetapan kedua pasutri ini sebagai tersangka didukung dari beberapa saksi di TKP dan berdasarkan alat bukti yang di dapat.


Kini, kedua pelaku yang baru menikah sekitar dua minggu itu harus siap merasakan hidup di penjara.


Pasal yang dikenakan pun berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 subs Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kemudian Subs pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya 15 tahun penjara dan Subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Jurnalis   : Samhuri
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar