Comments

Postingan Populer

Selasa, 28 Juli 2020

Hearing Bersama Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Ini Kata Ketua KOPRI...!

Pasuruan, Lumbungberita.id
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI) Cabang Pasuruan melakukan hearing bersama pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/07/2020). Tujuannya, menuntut gugus tugas menerapkan protokol komunikasi publik sesuai intruksi presiden.


Ini adalah aksi yang kedua, setelah yang pertama KOPRI menggelar audiensi bersama gugus tugas pada 24 Juni lalu. Di aksi yang pertama, Korpri menilai tidak ada perkembangan atas poin - poin yang direkomendasikan.


Ketua KOPRI Cabang Pasuruan Zumrotun Nafisah mengatakan kedatangan KOPRI untuk meminta dua hal, yakni terciptanya ketenangan di masyarakat dan DPRD memperkuat pengawasan terhadap penyesuaian APBD 2020.


"Agar menciptakan masyarakat yang tenang dengan menyampaikan keseriusan pemerintah dan meminta DPRD memperkuat pengawasan terhadap penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan." Ujar Ketua KOPRI.


Zumrotun Nafisah menilai, selama ini legislatif telah kehilangan taring dan abai terhadap tugasnya sebagai lembaga pengawasan.


"Tidak ada satupun perundang-undangan yang melemahkan fungsi pengawasan legislatif. Kalau pun ada, berarti mereka sendiri yang melemahkan diri." Terangnya.


Perempuan yang juga akrab disapa Icha ini menjelaskan, secara gamblang UU No 30 tahun 2014 dapat mematahkan asumsi DPR tidak leluasa menjalankan fungsi pengawasan dalam kondisi darurat dan atau bencana alam karena terhambat regulasi.


"Gimana bisa tahu ada penyalahgunaan wewenang atau tidak, kalau DPRD nya lemah dalam pengawasannya. Pembuat UU kok gak paham perundang-undangan. Selama ini kerjanya ngapain? apa cuman D3 aja (Datang, Duduk, Duit)." Tegasnya.


Selain itu, KOPRI berharap DPRD juga turut meninjau kembali pelaksanaan penanganan Covid-19. Utamanya terkait peningkatan pasien di Kabupaten Pasuruan.


"Bukan karena tracing dan tracking yang masif, tapi SOP yang dijalankan juga tidak jelas sampai hari ini. Jika masa inkubasi pasien itu 14 hari, harusnya pasien covid-19 pada hari ke- 15 itu sudah jelas statusnya, meninggal atau sembuh. Analisa data statistik pada rentang tanggal 01 sampai 14 Juli itu kami temukan ada ketimpangan sebanyak 113 orang tidak jelas. Semoga ini bukan data gaib." Paparnya.


Perihal program Jaring Pengaman Sosial, KOPRI menilai pemerintah belum sepenuhnya merealisasikan bantuan padat karya tunai pada masyarakat terdampak non-DTKS. Pasalnya di titik tertentu, bantuan tersebut tidak merata dirasakan. 


"Jangan biarkan publik menduga - duga. Banyak yang perlu diawasi. Kalau bukan ke legislatif mau mengadu kemana lagi? lembaga perwakilan rakyat harusnya menjadi representasi rakyat, jangan pas mau pemilu saja mencari dukungan rakyat." Pintanya.


Disisi lain, M. Zaini, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan mengapresiasi atas penyampaian KOPRI. Pihaknya berterima kasih atas dorongan dan dukungan terhadap kinerja legislatif.


"Terkait masukan KOPRI, akan kami tindak lanjuti kepada gugus tugas agar direalisasikan dan kami juga akan meminta penjelasan terkait hasil tugasnya." Tutupnya. 

Jurnalis   : Mashuri
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar