Comments

Postingan Populer

Selasa, 07 Juli 2020

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Orang Sopir Travel Diamankan Polisi
Pasuruan_Lumbung Berita
Penikmat sabu - sabu seolah tak ada habisnya. Selang beberapa hari saja, Satresnarkoba Polresta Pasuruan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna narkotika golongan I jenis sabu.


Kali ini giliran Rachmat Subekhi (36 Th) dan Guruh Awaludin Jauhari (38 Th) yang di tangkap di sebuah rumah di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin sekira pukul 19.10 WIB (06/07/2020). 


Penangkapan dua warga asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan tempat tersebut sering dijadikan transaksi sabu - sabu. 


Anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian.


Sesaat kemudian polisi menggerebek rumah tersebut dan langsung menangkap dua orang yang berprofesi sebagai sopir travel itu.


Dari tangan Rahmat, didapatkan barang bukti sabu - sabu seberat 1,27 gram. Rinciannya empat kantong plastik yang masing - masing berisi sabu seberat yakni 0,26 gram dan sebuah kantong plastik berisi sabu seberat 0,24 gram. Ada juga satu unit handphone warna hitam putih merk Xiaomi type Redmi 2 beserta sim cardnya.

Sedangkan dari tangan Guruh Awaludin didapati barang bukti berupa sebuah tempat kaca mata warna hitam yang bertuliskan optik pada sisi dalam bagian atas yang berisi lima plastik klip bekas sabu, sebuah sedotan warna putih dan sebuah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.


Kemudian sebuah peniti, tiga buah pipet kaca yang salah satunya terdapat pelindung karet bening, satu buah tutup botol warna hijau yang diatas permukaannya terdapat dua lubang yang tertancapkan sedotan warna putih dan sebuah botol minyak wangi dengan tutup warna hitam yang digunakan sebagai alat pembakar.


Mereka berdua diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 narkotika.


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polresta Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis : Dul
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar