Comments

Postingan Populer

Senin, 13 Juli 2020

Sat Reskrim Polres Batu Terkam Tiga Pelaku Gendam asal Pasuruan
Batu, Lumbung Berita.
Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah tersebut pantas diberikan ke Tiga komplotan tukang gendam asal Pasuruan yang beraksi di Kota Batu.


Ditengah pandemi Virus Covid-19, Polres Batu tak henti-hentinya lakukan pembasmian kejahatan di wilayah hukumnya. Senin (13/07/20).


Kali ini Sat Reskrim Polres Batu dalam waktu 2X24 jam berhasil terkam tiga komplotan pelaku penipuan dengan modus gendam.


Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K, tersebut di gelar pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri Kasat Reskrim, Kabag Humas serta anggota Polres Batu.


Kepada awak media, Kapolres Batu menerangkan bahwa aksi penipuan dengan modus gendam tersebut terjadi sudah tiga kali, dan terakhir pada 7 Juli 2020 di pagi hari pukul 06.00 WIB. untuk korbannya adalah warga Kota Batu seorang wanita berinisial D usia 80 tahun.


"Nenek yang menjadi korban tersebut waktu itu berada di salah satu toko kardus, dan saat perjalanan pulang sang Nenek di hampiri satu unit mobil (mini bus) yang berisikan tiga orang, salah satunya mengaku sebagai seorang Kyai atau Gus dari Pasuruan," Kata Kapolres Batu.


Masih menurut AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K.,M.I.K, ada yang berperan sebagai Kyai/Gus serta sopir dan satu mengamati situasi, sekaligus mengamati korban apakah memakai perhiasan atau tidak.


"Selanjutnya korban diajak ke mobil, dari dalam mobil korban di do'akan oleh pelaku supaya bisa terkabul keinginannya, bisa berangkat ke tanah Suci dan hidupnya berkah," Jelasnya.


Sehabis mendo'akan selanjutnya tersangka meminta perhiasan cincin yang di pakai oleh korban dengan alasan untuk di do'akan.


"Cincin itu dibungkus tisu dan di tukar isinya yang ternyata sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka. Selanjutnya tisu yang berisi uang koin 100 rupiah dua keping tersebut dikembalikan ke korban sambil tersangka memberi arahan bahwa tisu itu dibuka saat di dalam rumah," Ungkapnya.


Sesampai dirumah, korban membuka bungkusan yang bikin penasaran tersebut, dan alangkah kagetnya saat dilihat ternyata dalam bungkusan berisi uang koin.


Dari kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian hampir 8 juta, karena ada 2 cincin dan setiap cincinnya beratnya sekitar 5 gram," Tambah Kapolres Batu.


Berdasarkan saksi salah satunya cctv yang berada dilokasi, Sat Reskrim Polres Batu menangkap tiga tersangka tersebut berasal yang berasal dari Pasuruan.


Ketiga tersangka antara lain MA (58th) warga Gondangwetan, DM (49th) warga Gondangwetan dan MS (58th) warga Kraton, Pasuruan.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jurnalis   : Yudha
Penerbit : Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar