Comments

Postingan Populer

Kamis, 09 Juli 2020

Kapoook..! Spesialis Curanmor Tersungkur di Dusun Pejaten

PASURUAN_ Lumbung Berita.
Dua komplotan spesialis  Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersungkur saat dikejar pemilik korban. Pasalnya, pelaku melarikan motor hasil curiannya menggunakan kunci (T) di Dusun Alkemar, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.


Na'as dan apes nasib satu pelaku 
. Bagaimana tidak, saat kabur dengan membawa motor (BEAT) curisnnya, yang notabene milik Ida Lutfia, warga Alkemar, Martopuro, warna putih nopol N-5872-TC.


Pelaku kepergok  pemilik motor tersebut. Sontak korban langsung berteriak maling, sehingga memicu gempar warga kampung Dusun Alkemar, Martopuro, Purwosari.


Adalah Kodir dan Abdul, diduga mencuri motor dan melajukan hasil curiannya dengan sangat kencang hingga memasuki wilayah
Dusun Pejaten, Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo.


Tanpa diduga, saat pelaku yang asik  sedang mengendarai motor Beat curiannya dengan kencang, malah justru tersungkur ke tanah akibat kurang menguasai medan jalan, Selasa (07/07/20) pukul 18:00 Wib.


Alhasil, 'Maling' tersebut, tertangkap oleh warga dan aparat Kepolisian Polsek Purwosari, saat melaksanakan Patroli Pekat Semeru. Untungnya pelaku  tidak jadi bulan-bulanan warga karena kesigapan aparat Kepolisian.


Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP Safiuddin Spd, bahwa ketika anggota Polsek Purwosari sedang melaksanakan giat Patroli Pekat Semeru, dan mendapatkan informasi bahwa ada kejadian pencurian sepeda motor, dan pelakunya sedang dikejar oleh pemilik motor bersama tukang ojek setempat.


Sekitar pukul 19.00 Wib, salah satu pelaku  (Kodir) yang sempat terjatuh di jalan kampung Pejaten, Karangjati, Wonorejo berhasil di amankan seketika itu juga.


Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian dengan Abdul yaitu 1 (satu) unit  kendaraan sepeda motor Honda Beat putih N-5872-TC milik Ida Lutfia,


Sementara itu identitas pelaku yang kabur sudah berhasil di kantongi Kepolisian, dan sedang dalam pengejaran dengan berstatus (DPO) wilayah Hukum Polsek Purwosari.


"Saat ini tersangka (Kodir) beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Purwosari,  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Kata mantan Kasat Intel Polres Pasuruan.


Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," Tutup Kapolsek Purwosari.

Jurnalis   : Yudha
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar