Comments

Postingan Populer

Kamis, 16 Juli 2020

Tiga Penjudi Diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Pohjentrek

Pasuruan, Lumbung Berita.
Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis  bola angka, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Penangkapan judi bola didalam sebuah warung yang terletak di Dusun Bunguran, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 00:15 Wib, Kamis (16/07/20).


Ketiga penjudi tersebut  US (48th) warga Petamanan, Panggungrejo, Kota Pasuruan. MR (48th) warga Bunguran, Pleret, Pohjentrek Kabupaten Pasuruan dan WS (39th) warga Donomulyo, Kab Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Pohjentrek guna proses penyidikan lebih lanjut, beserta barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp. 513.000 (Lima ratus tiga belas ribu rupiah).


Selain itu Unit Reskrim Polsek Pohjentrek mengamankan sebuah meja bola angka yang dijadikan sebagai media bermain judi.


Ada pula yang diamankan  4 (Empat) buah bola kecil berbahan karet dan 2 (dua) buah alas kain dari bahan banner yang ada tulisan angka 1 s/d 12 yang digunakan sebagai tempat bertaruh uang tunai.

Jurnalis   : Samsul
Penerbit : Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar