Comments

Postingan Populer

Kamis, 02 Juli 2020

Dituding BK Terlibat Kasus Masker, Agus Suyanto Tunjuk Suryono Pane Sebagai Kuasa Hukumnya

Pasuruan_Lumbung Berita.
Akhirnya kasus masker menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB, Agus Suyanto. Kemarin anggota Komisi II itu resmi menunjuk Suryono Pane sebagai kuasa hukumnya Rabu (01/07/20).


Penunjukan itu dibeber langsung didepan sejumlah awak media di Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. 


Hal ini bertujuan untuk merespon hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan yang dirasakan tidak benar. 


Menurut Agus Suyanto, teguran keras dari BK di nilai tidak tepat. Karena dirinya tidak terlibat dalam pengadaan 1 juta masker di Kabupaten Pasuruan.


Dia meminta nama baiknya segera dipulihkan, karena dia tidak merasa melakukan seperti apa yang dituduhkan pada dirinya. 


"Saya merasa nama baik saya hancur, legrek, karena ada laporan hasil kerja BK yang berbeda. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan BK," Kata Agus Suyanto yang didampingi penasehat hukumnya. 


Suryono Pane sendiri mengaku telah menerima kuasa hukum dari Agus, dan sudah mempelajari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang telah mencatut saudara Agus Suyanto tersebut. 


"Kami akan melakukan upaya perjuangan dengan mengambil langkah menepis, dan melakukan pembelaan apa yang sudah di tuduhkan BK selama ini pada dirinya (klien) kami," Jelas Suryono Pane. 


Pane (Sapaan: Red), melanjutkan bahwa tindakan BK dinilai cacat prosedur hukum. "Setelah mempelajari dan menilai, apa yang sudah dilakukan BK kami nilai cacat prosedur hukum dan tidak tepat." Imbuhnya. 


Suryono Pane dan Team menerangkan, yang dilakukan BK dalam melakukan pemeriksaan terhadap saudara Agus, dengan dua OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) tidak sesuai aturan.


"Padahal klien kami dan ODP sudah menjalankan poksinya masing-masing dan sudah sesuai aturan." Tambahnya. 


Tetapi, rekomendasi yang disimpulkan Agus dinyatakan melanggar Kode etik oleh BK. "Kesimpulan tersebut seharusnya berjalan secara linier dengan keterangan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kalau OPD bilang tidak, kenapa kesimpulannya BK berbeda," Sungutnya.


Tidak hanya itu, Pane bersama team menuding BK telah memberikan keterangan dan informasi tidak benar alias fiktif.


"Informasi yang disampaikan ke media sangat jauh berbeda dengan materi dan kesimpulan yang diserahkan ke pimpinan." Terangnya. 


Kuasa Hukum kondang tersebut ini pun menyebut, apa yang dilakukan BK dengan memberikan informasi tidak benar sebagai penyerangan terhadap Agus.


"Hal ini kami duga sebagai langkah dan upaya sengaja untuk menyerang harkat dan martabat klien saya Agus Suyanto." Pungkasnya.

Jurnalis   : Yudha 
Penerbit : Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar