Comments

Postingan Populer

Minggu, 05 Juli 2020

Sabu dan Sabu Lagi..! Satreskoba Polresta Pasuruan Tangkap 2 Warga Ngemplak


Pasuruan_Lumbung Berita.
Lagi-lagi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Pasurua, pada Jum'at (03/07/20) pukul 21.15 Wib didalam kamar kos milik teman pelaku di Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.


Adalah HO (21th) warga Dusun Ngemplak, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dan  W (34th) warga Dusun Tambak Krajan, Desa Tambak Rejo,  Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan kini W tinggal di dusun Ngemplak, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan.


Petugas berhasil mengamankan 1 Bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,34 Gram dan 1 Hp Realme warna hitam sebagai barang bukti dari tersangka HO dan WH Satreskoba Polresta Pasuruan juga mengamankan 1 HP Oppo type Reno 3 warna hitam sebagai barang bukti.


HO ditangkap  pada Jum'at 03 Juli 2020 pukul 20:15 Wib, menurut HO ia membeli narkotika jenis sabu dari orang ke kedua yaitu  WH.


Selanjutnya pada pukul 22:33 Wib jajaran Satreskoba Polresta Pasuruan menangkap WH di teras depan rumanhnya, Ngemplak, Bayeman, Gondang Wetan, Pasuruan.


Kini mereka berdua harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus menginap di hotel prodeo, dinginnya sel penjara dan diancaman dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Jurnalis   : Samsul
Penerbit : Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar