Comments

Postingan Populer

Sabtu, 15 Agustus 2020

Unit Reskoba Polresta Pasuruan Amankan Dua Pemilik Narkoba Jenis Sabu


Pasuruan_Lumbungberita.id
Satreskoba Polresta Pasuruan telah berhasil ungkap narkotika jenis sabu, Adalah Safii, warga Krajan, Tambakrejo, Kraton, Pasuruan dan Ali Hudin, warga Mayangan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Kamis (13/08/20) pukul 10:54 Wib.

Mereka berdua di amankan di dalam gudang kayu di belakang bengkel sepeda motor, yang berada di jalan Margo Taruno, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.


Barang bukti yang di amankan Unit Reskoba Polresta Pasuruan antara lain, 1 (satu) botol plastik bening, 1 (satu) botol plastik yang berisi alkohol, 1 (satu) botol kaca dengan sumbu diatasnya sebagai alat pembakar (kompor), 1 (satu) lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus.


Selain itu petugas juga mengamankan, 1 klip sabu 0,93 gram, 1 klip sabu 0,25 gram, 1 (satu) buah sedotan bening yang di dalamnya terdapat tisu yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah tas warna hitam yang beretuliskan “Kickers France” yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan “Toko Emas Paris” yang berisi, 1 klip sabu 0,38 gram, 1 klip sabu 0,36 gram, 1 klip sabu 0,34 gram, 1 klip sabu 0,33 gram, 1 klip sabu 0,29 gram, 1 klip sabu 0,30 gram.


Ada pula 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,26 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,29 gram, 1 klip sabu 0,28 gram, 1 klip sabu 0,29 gram, 1 klip sabu 0,26 gram, 1 klip sabu 0,28 gram, 1 klip sabu 0,24 gram, 1 klip sabu 0,26 gram, 1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,26 gram, 1 klip sabu 0,26 gram, 1 klip sabu 0,30 gram, 1 klip sabu 0,23 gram, 1 klip sabu 0,28 gram, 1 klip sabu 0,27 gram, 1 klip sabu 0,22 gram, 1 klip sabu 0,29 gram, 1 klip sabu 0,22 gram, 1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,22 gram, 1 klip sabu 0,29 gram, 1klip sabu 0,29 gram, 1 klip sabu 0,27 gram, 1 (satu) kotak kertas warna hitam yang bertuliskan “Pocket Scale” yang didalamnya berisi timbangan berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Total sabu 8,55 gram beserta bungkus plastiknya.


Sementara dari tangan Ali Hudin petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone warna putih merk Samsung type SM-B310E beserta nomor simcardnya.


Unit Reskoba mengamankan pemilik sabu berkat informasi dari masyarakat, bahwa sekitar Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.


Kemudian di tindak lanjuti oleh petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan mengamankan pemilik narkoba jenis sabu.


Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polresta Pasuruan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Jurnalis   : Samsul A
Penerbit : Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar