Diklat Jurnalistik Lasmi, Wartawan Wajib Melek Hukum
Batu_Lumbungberita.id
"Wartawan wajib melek hukum." Kata - kata itu terhitung lebih dari 10 kali keluar dari mulut narasumber Yunanto. Seorang Wartawan yang lama berkiprah di dunia jurnalistik sejak sebelum era reformasi.
Pria yang akrab disapa Pak Guru ini ditunjuk sebagai pemateri dalam diklat yang yang diselenggarakan oleh Lembaga Supremasi Media Indonesia (Lasmi). Lasmi memilih Kafe Dendeng Ontong di Jl Bukit Berbunga No 209, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Minggu (02/08/2020) sebagai tempat diklat.
Suasana Kota Batu yang sejuk, ditambah gaya bicara Yunanto yang santai, membuat jalannya diklat berlangsung gayeng. Tak kurang 18 Wartawan dari berbagai media mengikuti diklat tersebut.
Meski santai, materi yang disampaikan oleh pria asli Malang ini cukup berbobot. Selain materi Wartawan wajib melek hukum, ada pula materi Bahasa Indonesia Jurnalistik (BIJ) dan kelayakan pemberitaan.
Saat membahas melek hukum, mantan Wartawan Surabaya Post ini menyebut empat bahaya bila Wartawan tak paham hukum. Yaitu bahaya bagi diri sendiri, bahaya bagi keluarganya, bahaya bagi medianya, dan bahaya bagi masyarakat luas.
"Pahami UU Pers dan pondasi hukum positif, yaitu UU no 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Wajib itu." Tegasnya.
Kemudian saat memberikan materi BIJ, alumnus Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta tersebut mengingatkan pentingnya kaedah BIJ. Yaitu singkat, lugas, logis, dan taat asas kata baku.
"Penulisan berita wajib singkat tak bertele - tele, langsung ke pokok masalah, masuk akal, dan mudah dicerna. Sehingga menghasilkan berita yang enak dibaca." Paparnya.
Ditemui seusai acara, salah satu peserta, Khosiin mengaku kagum dengan materi yang disampaikan. Durasi diklat yang lima jam dirasa Khosiin masih kurang.
"Materi melek hukum benar - benar bagus. Sayang cuma lima jam. Kapan - kapan wajib sowan ke Pak Guru lagi ini." Ungkapnya.
Jurnalis : Indra
Penerbit : Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar