Buruh Turun jalan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
PUK SP KEP se Kabupaten Pasuruan pada hari ini secara serentak menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggelar aksi Unjuk Rasa di halaman masing-masing perusahaan dimana mereka bekerja, Senen (10/08/2020).
Aksi tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat baik eksekutif maupun legislatif agar tidak melanjutkan keinginannya untuk mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena dalam RUU tersebut jelas-jelas tercantum pasal-pasal yang sangat merugikan pekerja, jelas DPC FSP KEP Pasuruan "Akhmad Soleh, SH, MH".
Gerakan ini menunjukkan bahwa Omnibus law benar-benar ditolak oleh seluruh buruh ditingkat perusahaan khususnya Anggota kita di SP KEP, Soleh berharap pemerintah dan DPR-RI mendengarkan aspirasi ini, karena kalau tetap di sahkan maka masa depan anak cucu kita akan semakin suram,"tutupnya.
jurnalis : lb
Penerbit : Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar