Serikat PUK SP-SKEP Unjuk Rasa, Tolak Omnibus Law
Pasuruan_Lumbungberita.id
Serikat PUK SP-KEP se Kabupaten Pasuruan pada Senin (10/08/20) secara serentak menyampaikan pendapat di muka umum, dengan menggelar aksi unjuk rasa di halaman masing-masing perusahaan, dimana mereka bekerja.
Aksi tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat kepada Pemerintah Pusat, baik eksekutif maupun legilslatif agar tidak melanjutkan keinginannya mengesyahkan Omnibus Law.
Menurut pengunjuk rasa, RUU Cipta Kerja terdapat dalam RUU tersebut jelas-jelas tercantum pasal-pasal yang sangat merugikan pekerja.
Ketua DPC FSP-KEP Pasuruan, Akhmad Soleh, SH.,MH, menyampaikan bahwa gerakan ini menunjukkan bahwa Omnibus law benar-benar ditolak oleh seluruh buruh ditingkat perusahaan, khususnya anggota SP-KEP.
"Kami menolak Omnibus law. Karena didalam RUU terdapat pasal-pasal yang merugikan," Kata Pria yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Soleh (Panggilannya), berharap kepada pemerintah dan DPR-RI mendengarkan aspirasi ini, karena kalau tetap di syahkan maka masa depan anak cucu kita akan semakin suram.
"Semoga pemerintah mendengar keluhan kami," Tutup pria murah senyum ke Lumbungberita.id.
Jurnalis : Ulum
Penerbit : Redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar