Unit Reskrim Polsek Lekok Amankan Pemuda Pengedar Obat Berbahaya
Pasuruan_Lumbungberita
Lagi dan lagi, seorang pengedar obat -obatan berbahaya berjenis Trihexyphenidyl diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan pada Jumat sekira pukul 22.30 WIB (19/06/2020) di Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Adalah Ahmad Rofik (28 Th) pemuda yang mengedarkan obat yang dalam psikotropika masuk dalam golongan IV alias peredarannya memerlukan resep dokter ini.
Informasi yang didapatkan Lumbung Berita, penangkapan Warga Dusun Ujung Gunung, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok ini adalah hasil kerja keras perburuan kepolisian sejak lama.
Tepatnya pada Kamis 26 Maret 2020 yang lalu, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini pernah berhasil lari dari kejaran petugas.
Saat itu, Rofik yang sedang asyik bermain biliar di tempat biliar milik Umar menyadari bahwa anggota Polsek Lekok akan menggelandangnya. Meski barang bukti berupa botol kecil berisi pil pipih putih berlogo Y dapat diamankan, namun Rofik berhasil kabur.
Dasar Rofik tak pernah kapok, Jumat kemarin, Unit Reskrim Polsek Lekok kembali mendapatkan informasi, bahwa dia kembali berada di tempat biliar milik Umar.
Tak ingin buruannya lolos lagi, aparat langsung bergerak dan mengamankan Rofik. Ia pun kali ini tak berkutik dan melenggang mulus tidur di tahanan.
Selama dimintai keterangan, Rofik mengakui barang yang sempat dibuang dua bulan lalu adalah barang miliknya. Tak hanya itu, ia juga dan mengakui telah menjual pil yang dalam dunia farmasi ditandai dengan lambang salib merah tersebut.
Ia kini dikenai pasal 197 sub Pasal 196 UU Ni 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Rofik. Yakni satu buah kaleng warna putih berisi 135 butir pil pipih putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp 45.000.
Jurnalis : Dik - Sul
Penerbit : Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar